Simpang Sebidang Pekanbaru Hampir Tuntas, Pengaspalan Dimulai November

PEKANBARU – Pembangunan Simpang Sebidang Jalan Arifin Ahmad-Jalan Jenderal Sudirman yang berlokasi di depan Kawasan Purna MTQ Pekanbaru terus dikebut. Proyek strategis ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di salah satu titik vital kota tersebut, dan kini telah memasuki tahap perkerasan akhir atau penghamparan base.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menargetkan simpang sebidang ini dapat difungsikan sepenuhnya pada Desember 2026. Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, memastikan bahwa pengerjaan proyek berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Edward Riansyah menjelaskan bahwa jika tidak ada kendala yang berarti, tahapan pengaspalan jalan dijadwalkan akan dimulai pada November mendatang. “Saat ini masih berlangsung pekerjaannya. Sesuai target,” kata Edward, Selasa (27/10/2026).

Ia optimistis seluruh tahapan pekerjaan dapat terselesaikan dengan lancar, sehingga simpang sebidang ini dapat segera dibuka untuk lalu lintas kendaraan pada akhir tahun ini. “Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga Desember bisa kita fungsikan,” harap Edu, sapaan akrabnya.

Pembangunan simpang sebidang ini merupakan salah satu solusi Pemko Pekanbaru untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di pertemuan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Arifin Ahmad. Selama ini, pengendara yang ingin menuju Jalan Arifin Ahmad terpaksa harus menggunakan putaran balik atau U-turn yang berada di depan Samsat Riau.

Dengan adanya simpang sebidang ini, pengendara nantinya dapat langsung berbelok ke Jalan Arifin Ahmad tanpa perlu lagi memutar di depan Samsat Riau. Pengaturan akses baru ini diharapkan dapat meminimalisir penumpukan kendaraan, khususnya di area U-turn depan Samsat Riau dan putaran balik di depan Koki Sunda yang kerap menjadi titik kemacetan.

Secara anggaran, pembangunan Simpang Sebidang Jalan Arifin Ahmad-Jalan Jenderal Sudirman ini menelan biaya sekitar Rp7,6 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Riau Mas Bersaudara, dengan pengawasan teknis dilakukan oleh PT Sandi Arifa Consultant. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 180 hari kalender.

Tinggalkan komentar