Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, pada malam ini. Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, beserta rekan-rekannya.
Sidang pembacaan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini akan dimulai pada pukul 20.00 WIB di Gedung MK. Proses gugatan sendiri telah berlangsung sejak Senin, 21 September, di mana para pemohon telah memaparkan alasan permohonan dan tuntutan mereka.
Para pemohon berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dianggap memungkinkan bakal calon presiden dan wakil presiden tidak perlu menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut pemohon, “Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat.”
Berikut adalah petitum atau tuntutan yang dibacakan oleh para pemohon dalam sidang perdana di MK:
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
- Menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
- Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Atau meminta Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang adil berdasarkan keadilan (*ex aequo et bono*).