Putusan MK Kabulkan Gugatan: Prajurit TNI yang Lakukan Pidana Umum Akan Diadili di Peradilan Umum

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini memungkinkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili di peradilan umum, bukan lagi di peradilan militer.

Eva Meliani Boru Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo, menyatakan rasa haru dan terkejut mendengar putusan tersebut. Ia telah berjuang bersama pemohon lainnya untuk mengajukan gugatan ini. “Terharu ya. Karena perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng udah bolak-balik, bolak-balik dari Medan ke Jakarta ya kan. Terus satu tadi aku langsung mikir kayak oh mungkin nanti kasusku masih bisa ada titik terangnya gitu. Jadi, agak syok tadi dengar hasil sidangnya, jadi agak terharu gitu,” kata Eva usai pembacaan putusan perkara 260/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Dalam tangis harunya, Eva berharap agar pelaku pembunuhan ayahnya, Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit, dapat diadili melalui peradilan umum. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut. “Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum sih, Kak. Supaya apa namanya, kejelasan kasusnya lebih ini gitu,” ujarnya.

Putusan MK dan Pertimbangannya

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar.

Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.

MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

Hakim anggota Arsul Sani menjelaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Sebaliknya, tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.

MK menilai bahwa semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya di peradilan militer. Pembatasan yurisdiksi peradilan militer dianggap penting untuk memastikan kekhususannya terhadap perkara dengan karakter militer. Penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas atas tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.

Mahkamah menyatakan tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer, mengingat amanat Undang-Undang 34/2004 telah berjalan selama 22 tahun hingga putusan ini diucapkan.

Tinggalkan komentar