Putusan MK Kabulkan Gugatan: Prajurit TNI yang Lakukan Pidana Umum Akan Diadili di Peradilan Umum
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materiil UU Peradilan Militer. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum kini dapat diadili di peradilan umum.