Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran tramadol ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berujung pada temuan uang tunai senilai Rp 9 miliar. Selain uang tunai, petugas juga menemukan berbagai dokumen berharga seperti BPKB dan surat berharga lainnya di lokasi pabrik tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami asal-usul uang tersebut serta keterkaitannya dengan operasional pabrik tramadol ilegal yang telah digerebek. “Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp 9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri,” ujar Dadang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka tambahan yang diduga sebagai pemilik dan pengendali utama kedua pabrik ilegal tersebut. “Serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan 16 tersangka yang terbagi di dua lokasi pabrik di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo. Para tersangka ini diduga memiliki peran yang beragam, mulai dari mengkoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin, mengemas produk, hingga memasarkannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polda Metro Jaya dari Bea Cukai pada 7 Oktober 2026, terkait pengiriman 20 koli obat jenis Tramadol di sebuah pergudangan di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Penelusuran lebih lanjut membawa petugas pada identifikasi adanya pabrik obat ilegal di Sukoharjo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas narkoba dan obat keras ilegal. Ia juga menyoroti sinergi yang kuat antara Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba serta program prioritas Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’, khususnya Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba melalui sinergitas lintas instansi dan masyarakat,” pungkas Budi Hermanto.