Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) tengah menangani total 101 perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 kasus diduga melibatkan korporasi, sementara 41 kasus lainnya melibatkan perorangan. Penanganan kasus ini masih terus berlanjut di tingkat Polda maupun Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono, merinci bahwa dari 101 perkara yang ditangani, 74 kasus sudah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, 27 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan awal. “Untuk saat ini, yang sudah selesai sebanyak 56 perkara. Sisanya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Bambang.
Proses hukum terhadap 33 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla ini akan tetap didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Untuk penanganan maupun penegakan hukum terkait kasus karhutla hingga saat ini masih terus ditangani penyidik Polda Kalbar maupun penyidik yang ada di Polres jajaran,” tegasnya.