PKB Nilai Kebijakan Prabowo Sejalan dengan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyatakan bahwa arah kebijakan dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan upaya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Upaya ini terlihat dari pengelolaan sumber daya nasional, penguatan ekonomi kerakyatan, serta memastikan hasil pembangunan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Negara memegang kendali atas cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, serta menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Bagi PKB, Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar rumusan konstitusi. Pasal ini merupakan pedoman bagaimana negara membangun perekonomian yang berkeadilan. Nah, di dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo saat ini, Fraksi PKB MPR melihat upaya untuk memanfaatkan kekayaan nasional agar bermanfaat bagi rakyat, sudah terlihat,” kata Neng Eem dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Neng Eem, yang juga merupakan Anggota Komisi IX DPR RI, menambahkan bahwa implementasi Pasal 33 perlu dinilai melalui kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini mencakup pembukaan kesempatan ekonomi, penguatan posisi produsen kecil, dan pengurangan ketimpangan dalam penguasaan serta distribusi sumber daya.

Salah satu program yang dinilai relevan adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga berpotensi membangun rantai ekonomi lokal. Hal ini terwujud melalui penyerapan hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha pangan dari produsen dalam negeri.

“Ketika kebutuhan pangan untuk program pemerintah dipenuhi oleh petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal, manfaat anggaran negara dapat berputar di masyarakat. Inilah salah satu bentuk ekonomi yang menghubungkan kepentingan publik dengan penguatan produksi rakyat,” ujarnya.

Agar manfaat program MBG optimal, Neng Eem menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan. Hal ini meliputi pengawasan mutu makanan, transparansi anggaran, jaminan keamanan pangan, serta proses pengadaan yang memberikan kesempatan bagi pemasok lokal tanpa mengabaikan standar kualitas dan efisiensi.

Lebih lanjut, Neng Eem juga menyoroti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu implementasi dari UUD 1945. Pasal 33 yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai fondasi perekonomian nasional menjadikan koperasi sebagai instrumen penting untuk memperkuat posisi rakyat sebagai pelaku ekonomi.

Program hilirisasi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, juga disebut sebagai inisiatif yang berjalan di masa pemerintahan Prabowo. Neng Eem berharap hilirisasi dapat mendorong agar kekayaan alam Indonesia tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, melainkan diolah menjadi produk bernilai tambah yang dapat memperkuat industri nasional.

“Pengelolaan sumber daya alam harus menghasilkan nilai tambah di dalam negeri. Namun, ukuran keberhasilannya bukan hanya nilai investasi atau besarnya produksi. Kita juga perlu melihat manfaatnya bagi tenaga kerja Indonesia, pertumbuhan usaha lokal, penerimaan negara, transfer teknologi, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah industri,” tutupnya.

Tinggalkan komentar