Perjuangan Ibu Korban Penganiayaan Berujung Perubahan UU Peradilan Militer oleh MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Keputusan bersejarah ini merupakan buah perjuangan panjang Lenny Damanik, seorang ibu yang anaknya tewas akibat penganiayaan oleh seorang prajurit TNI.

Gugatan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik bersama Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny Damanik adalah ibu dari MHS (15), siswa SMP yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi pada tahun 2024. Perjuangan mencari keadilan dimulai saat Lenny mendatangi LBH Medan untuk mendapatkan bantuan hukum.

Menurut LBH Medan, MHS menjadi korban penganiayaan di bantaran rel Kereta Api di Percut Sei Tuan pada Jumat, 24 Mei 2024, saat terjadi penertiban tawuran. MHS yang diduga hanya sedang melihat peristiwa tersebut, kemudian ditangkap oleh prajurit TNI, dipukul hingga jatuh ke rel dan mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Lenny merasa tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer Medan kepada Sertu Riza Pahlivi, yaitu hanya 10 bulan penjara, yang juga tidak berubah pada tahap banding. Ketidakpuasan ini mendorong Lenny mengajukan gugatan ke MK terhadap Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Dalam gugatannya, Lenny meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terutama terkait yurisdiksi pengadilan militer dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Pengacara Lenny, Sri, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena Lenny merasa tidak mendapatkan keadilan. Saksi kunci tidak dihadirkan di persidangan, dan hukuman yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan oditur militer. “Ketidakadilan yang didapat Pemohon diperparah dengan putusan hakim yang menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yaitu hanya 10 bulan penjara dan restitusi sejumlah Rp 12.777.100, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Sri.

MK Kabulkan Gugatan dan Perintahkan Perubahan UU

Perjuangan Lenny Damanik akhirnya membuahkan hasil. MK menyatakan bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer seharusnya didasarkan pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.

Hakim anggota MK, Arsul Sani, menjelaskan, “Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.” Ia menambahkan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai, kecuali dalam keadaan perang di daerah pertempuran. Pembatasan ini harus diatur secara jelas.

MK juga mempertimbangkan prinsip impunitas. Semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer. Penggunaan peradilan umum untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dinilai penting untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.

Amar putusan lengkap MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Perubahan undang-undang harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Jika tidak ada perubahan dalam jangka waktu tersebut, UU tersebut akan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lenny Damanik Merasa Senang dan Berharap Keadilan

Lenny Damanik menyambut baik putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil UU Peradilan Militer. “Saya sangat senang, sangat gembira sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi,” kata Lenny.

Ia berharap agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami nasib serupa. Lenny menekankan pentingnya pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan umum, meskipun berstatus anggota TNI. “Semoga para korban-korban berikutnya supaya diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan padahal anak saya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Tinggalkan komentar