JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah kepemilikan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga merupakan pemberian suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarin. Ia juga menyangkal bahwa mobil tersebut atas nama istri keduanya.
Suhardiman menyampaikan klarifikasinya saat dihadirkan sebagai saksi secara virtual dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor pada Jumat (16/10/2026). Ia mengaku diminta jaksa untuk menampilkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Pajero Sport tersebut. Namun, karena mobil itu bukan miliknya, ia meminta bukti kepemilikan tersebut ditampilkan, yang ternyata tidak bisa dilakukan.
“Artinya, mobil yang disangkakan itu tidak benar milik saya,” jelas Suhardiman kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit mobil Pajero Sport dari istri kedua Suhardiman, yang berinisial SNE. Penyitaan dilakukan pada Senin (27/7) karena diduga mobil tersebut merupakan hasil suap yang diterima Suhardiman. Mobil itu saat itu sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan truk towing menuju Jakarta.
Suhardiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Ia diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar dari Zulkarnain demi memuluskan proses mutasi jabatan. KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Jabatan Plt Bupati ini dipegangnya setelah Bupati definitif, Andi Putra, tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2021.
Dalam kasus ini, total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
Lebih lanjut, KPK menduga Suhardiman juga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Pemberian uang ini diduga terkait pengurusan alih fungsi hutan. Meskipun izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan terkait rekomendasi teknis.