Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyambut baik permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerbitan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. MUI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Permintaan ini disampaikan Kapolri saat berkunjung ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Jenderal Sigit menyoroti meningkatnya angka penyelundupan narkoba yang menggunakan modus rokok elektrik.
Kapolri kemudian meminta dukungan dari MUI Pusat agar menerbitkan fatwa haram vape. Ia juga menyinggung langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan imbauan mengenai larangan penggunaan vape.
Niam menambahkan bahwa MUI memahami alasan di balik permintaan fatwa haram vape tersebut. Usulan ini akan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Modus Penyelundupan Narkoba Menggunakan Vape
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa peredaran narkotika saat ini telah mengalami transformasi dari bentuk padat menjadi cair. Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga menyulitkan masyarakat maupun petugas di lapangan untuk membedakannya dari rokok elektrik biasa.
Menurut Jenderal Sigit, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung atau proxy war yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa Indonesia.
Kapolri memberikan contoh sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif. Ia mengapresiasi langkah tegas MUI Jawa Timur yang telah mengeluarkan imbauan pelarangan vape sebelumnya.
Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.
“Saya berterima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Sigit.
Pihak Polri berharap, lahirnya fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.