Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster ke Vietnam, Jaringan Mafia Beraksi 40 Kali

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penyelundupan 73 ribu ekor benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam. Jaringan ini diduga telah beraksi sebanyak 40 kali.

Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, meninjau langsung lokasi pengemasan benih lobster di Cinere, Depok. Ia menjelaskan bahwa dua tersangka, Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, mendapatkan benih lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat. Benih tersebut rencananya akan dikemas ulang di Cinere sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku berinisial DN dan IB telah menjalankan bisnis ini selama empat bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka diduga melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali dengan total sekitar 3,5 juta ekor benih lobster. Jika dirupiahkan dengan harga Rp 80.000 per ekor, nilai totalnya mencapai Rp 280 miliar.

Brigjen Irhamni memaparkan jalur distribusi yang digunakan para pelaku. Setelah benih lobster dikemas ulang di Depok, pengiriman dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk jalur udara. Sementara itu, jalur darat melibatkan rute penyeberangan ke Bakauheni, lalu melalui Lampung, Palembang, Jambi, sebelum akhirnya masuk ke Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan transnasional yang sangat serius. “Ini adalah kejahatan transnasional crime yang sangat luar biasa. Alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, kita harus dapat melakukan pengungkapan kejahatan-kejahatan besar, apalagi ini adalah kejahatan transnasional,” tutupnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan komentar