Terbongkar! Modus Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster ke Vietnam Lewat Koper dan Boks Styrofoam

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penyelundupan 73 ribu ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Vietnam. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan koper untuk perjalanan udara dan boks styrofoam untuk transportasi darat.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan bahwa pelaku telah beraksi sebanyak 40 kali dengan mengumpulkan benih lobster dari pantai selatan Jawa. Lokasi pengumpulan meliputi Sukabumi, Garut, Cilacap, Pelabuhan Ratu, dan Pangandaran.

“Jadi, 40 kali yang mereka lakukan tentunya dia mengumpulkan dari sumber-sumber yang ada di pantai Selatan Jawa. Di situ ada dari Sukabumi, dari Garut, dari Cilacap, dari Pelabuhan Ratu, Pangandaran,” ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan di lokasi repacking di Cinere, Depok, Rabu (21/10/2026).

Benih lobster yang berhasil dikumpulkan kemudian dibawa ke Cinere, Depok, di mana pelaku telah menyiapkan bak penampungan berisi air laut. Di lokasi ini, benih lobster dikemas ulang ke dalam boks styrofoam atau koper.

“Kemudian ya lewat darat dikumpulkan di sini. Di sini sudah disiapkan seperti air laut, kemudian bak penampungan dan sebagainya sudah disiapkan di sini,” ungkapnya.

Modus ini dinilai dapat mengelabui petugas bea cukai dan pihak berwenang lainnya. “Kemudian kardus ataupun styrofoam sudah disiapkan di tempat ini. Kemudian di-repacking, di-packing ulang rapi, masuk di boks ataupun koper. Yang boks itu untuk perjalanan darat, untuk koper untuk perjalanan udara,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku yang berperan sebagai pengantar benih lobster selundupan. Kedua pelaku tersebut, Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, berasal dari Lampung dan diperintahkan oleh pemilik modal untuk mengambil benih lobster di wilayah Depok dari orang yang tidak mereka kenal.

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan dua orang pelaku lapangan. Yang pertama, Saudara Rafles Valentino Jose Rijal. Yang kedua adalah Saudara Ferdi Avansah. Kedua orang ini adalah orang yang berasal dari Lampung, kemudian diperintahkan oleh pemilik modal atau bosnya mengambil baby lobster ini di wilayah Depok, yang mana dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang yang dia tidak kenal, yang berasal dari Pangandaran tadi. Jadi, antara satu tim ataupun satu pelaku dengan pelaku yang lain ini saling tidak mengenal,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang ancamannya hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan komentar