Depok – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyelundupan 73 ribu benih lobster asal Indonesia yang rencananya dikirim ke Vietnam. Markas aktivitas penyelundupan yang berlokasi di Jalan Cinere Raya, Depok, kini telah dipasangi garis polisi.
Penggerebekan di lokasi tersebut dilakukan pada Rabu (21/10/2026) malam. Rumah yang dijadikan markas penyelundupan itu berada di pinggir jalan dan dilengkapi garasi luas yang dapat menampung sekitar tiga hingga empat mobil.
Di dalam rumah, ditemukan sejumlah koper besar yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut benih lobster. Terdapat pula sekitar 6-8 drum atau bak berukuran besar yang diisi air laut di setiap ruangan. Benih lobster kemudian ditakar menggunakan saringan untuk dimasukkan ke dalam kantung plastik yang dilengkapi oksigen.
Lantai atas rumah tersebut difungsikan sebagai tempat penyimpanan cooler untuk menjaga suhu dingin menggunakan es batu, yang bertujuan mengawetkan benih lobster. Salah satu kamar dipenuhi kasur dan barang-barang pribadi, yang diduga menjadi tempat istirahat bagi sekitar 16 pelaku atau pekerja yang terlibat dalam pengemasan benih lobster.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa dua tersangka utama, Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, mengambil bibit lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat. “Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk di-repacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri,” ujar Brigjen Irhamni di lokasi penggerebekan.
Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku berinisial DN dan IB telah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan. Mereka diduga telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 40 kali dengan nilai transaksi mencapai Rp 280 miliar.
“Kemudian hasil pengembangan, kita ketahui bahwa di tempat sinilah saudara DN dan saudara IB memulai usaha 4 bulan lalu. Kemudian total mereka melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali. Dari total 40 kali tersebut dengan jumlah kurang lebih 3,5 juta. Kalau dirupiahkan hari ini Rp 80.000, total adalah Rp 280 miliar,” ungkapnya.
Brigjen Irhamni memaparkan jalur distribusi benih lobster yang digunakan pelaku. Setelah di-repacking di Depok, benih lobster dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk jalur udara. Untuk jalur darat, mereka menyeberang ke Bakauheni, lalu melalui Lampung, Palembang, Jambi, sebelum akhirnya masuk ke Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan transnasional yang sangat serius. “Ini adalah kejahatan transnasional crime yang sangat luar biasa. Alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, kita harus dapat melakukan pengungkapan kejahatan-kejahatan besar, apalagi ini adalah kejahatan transnasional,” tutupnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Selain itu, para tersangka berpotensi dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).