Pemkot Serang Ajukan Status Ibu Kota Provinsi Banten ke Kemendagri

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Kota Serang ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Banten. Usulan ini diharapkan dapat mendorong dukungan pembangunan yang lebih besar dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Pengajuan ini merupakan hasil persetujuan bersama antara Pemkot dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan bahwa kepastian status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi akan membawa dampak positif signifikan terhadap pembangunan infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM).

“Dengan kepastian Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka secara otomatis akan lebih banyak campur tangan provinsi dan pusat untuk penataan infrastruktur serta SDM,” ujar Muji pada Selasa (6/10/2026).

Muji menambahkan bahwa meskipun saat ini bantuan pembangunan dari pusat dan Pemprov Banten sudah ada, jumlahnya diyakini akan jauh lebih banyak jika status tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP). “Sudah ada bantuan provinsi dan pusat untuk penataan infrastruktur. Namun, kalau sudah sah jadi ibu kota provinsi lewat Peraturan Pemerintah, tentu akan lebih banyak lagi program yang masuk,” tuturnya.

Usulan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Pasal 7, disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang,” jelas Muji.

Ia menerangkan bahwa frasa “Serang” dalam regulasi tersebut pada awalnya merujuk pada wilayah Kabupaten Serang, mengingat Kota Serang belum terbentuk sebagai daerah otonom saat undang-undang itu disahkan. Kota Serang baru resmi berdiri pada tahun 2007.

“Maka, untuk melaksanakan tahapan tersebut, kami telah menyiapkan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten,” katanya.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperjelas status Kota Serang. “Ini bagian dari upaya untuk memperjuangkan status ibu kota atau status Kota Serang ini agar makin jelas,” ungkap Budi.

Budi menyebutkan, berkas persetujuan bersama tersebut telah dikirimkan kepada Kemendagri di Jakarta. Usulan ini akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri bersama DPR RI untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian akan ditandatangani oleh Presiden.

Ia berharap kejelasan status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi dapat mendorong peningkatan investasi dan percepatan pembangunan melalui dukungan pemerintah pusat. “Bagaimanapun, statusnya sebagai ibu kota tentu harus menarik banyak investasi. Masyarakatnya juga harus terbuka terhadap program-program yang dijalankan pemerintah,” tegasnya.

Tinggalkan komentar