Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah secara resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Kota Serang ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Banten. Langkah ini diharapkan dapat mendorong dukungan pembangunan yang lebih besar dari pemerintah pusat dan provinsi.
Usulan penetapan ini telah disetujui bersama oleh Pemkot dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan bahwa kepastian status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi akan membawa dampak positif signifikan terhadap pembangunan.
“Dengan kepastian Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka secara otomatis akan lebih banyak campur tangan provinsi dan pusat untuk penataan infrastruktur serta SDM,” ujar Muji pada Selasa (6/10/2026).
Muji menambahkan, meskipun bantuan pembangunan dari pusat dan Pemprov Banten sudah ada saat ini, jumlah program dan bantuan tersebut diyakini akan jauh lebih banyak jika status ibu kota ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP). “Sudah ada bantuan provinsi dan pusat untuk penataan infrastruktur. Namun, kalau sudah sah jadi ibu kota provinsi lewat Peraturan Pemerintah, tentu akan lebih banyak lagi program yang masuk,” jelasnya.
Usulan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Pasal 7, disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang,” terang Muji. Ia merinci bahwa pada saat UU tersebut disahkan, frasa “Serang” merujuk pada wilayah Kabupaten Serang karena Kota Serang belum terbentuk sebagai daerah otonom. Kota Serang baru resmi berdiri pada tahun 2007.
“Maka, untuk melaksanakan tahapan tersebut, kami telah menyiapkan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperjelas status Kota Serang. “Ini bagian dari upaya untuk memperjuangkan status ibu kota atau status Kota Serang ini agar makin jelas,” ungkap Budi.
Berkas persetujuan bersama tersebut telah dikirimkan ke Kemendagri di Jakarta. Selanjutnya, usulan ini akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian akan ditandatangani oleh Presiden.
Budi Rustandi berharap kejelasan status Kota Serang sebagai ibu kota dapat mendorong peningkatan investasi dan mempercepat pembangunan melalui dukungan yang lebih kuat dari pemerintah pusat. “Bagaimanapun, statusnya sebagai ibu kota tentu harus menarik banyak investasi. Masyarakatnya juga harus terbuka terhadap program-program yang dijalankan pemerintah,” tegasnya.