Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Pemerintah berencana mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai langkah strategis untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026), salah satu solusi utama yang disepakati adalah amandemen UU Narkotika dan Psikotropika.

“Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” ujar Yusril kepada wartawan.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah memahami kondisi over capacity yang terjadi di lapas dan telah memberikan masukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) untuk segera melakukan perbaikan.

Inisiatif revisi undang-undang ini telah diambil alih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah akan segera menunjuk menteri yang ditugaskan untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR.

“Tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini,” terang Yusril.

Melalui revisi ini, diharapkan dapat dibedakan secara jelas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pengedar atau pengguna sekaligus pengedar. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika ketimbang pemidanaan.

“Intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” ungkap Yusril.

Yusril menambahkan bahwa narapidana dan tahanan kasus narkotika saat ini sudah melebihi separuh dari total penghuni lapas. Dengan pemisahan yang jelas dan pengalihan pengguna ke program rehabilitasi, diharapkan dapat mengurangi jumlah penghuni lapas secara signifikan.

“Dan kita alihkan kepada pembinaan melalui rehabilitasi, dan dengan itulah kita mulai perbaikan, perubahan terhadap tahanan dan lapas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa pemerintah berencana membentuk badan khusus yang akan menangani mekanisme rehabilitasi narkotika secara terpusat. Pembentukan badan ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas.

“Nanti mungkin dengan perubahan undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika,” tutur Yusril.

“Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya. Yang penting ada badan baru menangani masalah ini, ada anggaran untuk rehabilitasi dari narapidana itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar