JAKARTA – Mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda, mengaku pernah menerima perintah dari atasannya untuk mengumpulkan uang operasional tidak resmi. Jumlah yang diminta mencapai Rp 200 juta setiap bulannya.
Pengakuan Gatot ini disampaikan saat ia bersaksi dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (12/10/2026).
Gatot sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp 3,25 miliar dari Bos Blueray, meskipun persidangannya belum dimulai. Dalam kesaksiannya, Gatot menyatakan bahwa perintah pengumpulan dana operasional tersebut disampaikan oleh Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada tahun 2025. Rizal dan Sisprian juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Bea Cukai yang diadili dalam berkas terpisah dari Budiman Bayu.
“Nah ini, kaitan dengan dana operasional. Apakah Saksi pernah berkomunikasi dengan Pak Sisprian kaitan tadi kontribusi ini, dana operasional ini, apakah pernah Saksi diminta untuk ikut mengumpulkan?” tanya jaksa kepada Gatot.
“Ya, pernah,” jawab Gatot.
Jaksa kemudian mendalami waktu perintah tersebut diberikan. “Kalau untuk spesifik, itu sekitar bulan, di awal bulan Juli, akhir bulan Juni atau awal bulan Juli. Itu yang spesifik kepada saya maupun Pak Sisprian,” ungkap Gatot.
Jaksa penuntut umum mendalami lebih lanjut mengenai detail penyampaian perintah dari Rizal dan Sisprian terkait pengumpulan uang operasional tidak resmi tersebut. Gatot mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 200 juta per bulan.
“Bisa tolong Saksi ingat apa penyampaiannya? Apakah tadi penyampaiannya ini enam mata, ada tadi ada Saksi, ada Pak Sisprian, ada Pak Rizal, atau penyampaiannya empat mata masing-masing, Saksi dengan Pak Rizal, Saksi dengan Pak Sisprian? Bisa tolong diingat kembali,” pinta jaksa.
“Bertiga. Jadi, kami, Pak, saya dan Pak Sis dipanggil oleh Direktur, Pak Rizal. Kemudian kami diminta untuk ya tadi mengumpulkan tiap bulan. Ada keperluan tiap bulan itu kami diminta untuk mengumpulkan dari masing-masing kami Rp 200 (juta),” jelas Gatot.
Ketika ditanya mengenai peruntukan dana operasional sebesar Rp 200 juta per bulan tersebut, Gatot menjelaskan bahwa uang itu digunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan secara resmi. “Untuk yang spesifik di awal bulan Juli itu karena ada informasi dari sekretariat bahwa dengan pergantian pimpinan yang membawa tim itu perlu dukungan operasional. Sementara tidak ada, yang saya dengar dari direktur yang disampaikan oleh sekretaris waktu itu, bahwa tidak dianggarkan untuk keperluan operasional tim dari pimpinan tersebut, maka dikoordinasikan oleh sekretaris ke Direktur P2,” terangnya.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.