JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan Jalan M Syafii Hadzami, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin siang. Sebanyak sembilan unit kendaraan roda dua yang diduga melanggar aturan parkir telah diangkut menggunakan truk milik Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa razia dimulai sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas Dishub langsung mendatangi satu titik di seberang Gandaria City. Sejumlah petugas kemudian mengamankan beberapa motor yang terparkir di atas trotoar, sehingga menghalangi akses bagi pejalan kaki.
Dalam operasi penertiban ini, petugas Dishub mengerahkan dua truk dan satu mobil derek. Kesembilan motor yang diamankan berasal dari area depan warung tegal yang berada di seberang Gandaria City.
Selama proses penertiban berlangsung, seorang juru parkir sempat melayangkan protes karena motor para pelanggannya diangkut. Petugas gabungan tidak menghiraukan protes tersebut. “Udah ambil aja itu nggak papa biarin. Biar puas biar penuh,” ujar juru parkir tersebut.
Selain itu, dua pengemudi ojek daring (online) juga terlihat mengejar kendaraan mereka yang ikut diangkut. Salah satu pengemudi ojek daring bernama Ibnu menjelaskan bahwa motornya yang diparkir di dekat warteg ikut diamankan saat dirinya sedang mengambil pesanan. “Iya (motor saya), saya baru masuk ambil orderan. Iya ojol. Iya saya parkir sini, biasa parkir di sini. Dikabarin temen-temen (diangkut),” ungkap Ibnu yang kemudian naik ke atas truk pengangkut.