Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik ilegal yang memproduksi jutaan pil Tramadol di Sukoharjo, Jawa Tengah. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pabrik-pabrik tersebut beroperasi dengan menyalahgunakan izin yang seharusnya untuk industri pembuatan botol dan kertas, bukan farmasi.
Pengungkapan dilakukan pada 15 Oktober 2026 di dua lokasi berbeda di Sukoharjo, yaitu Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura. Dalam operasi ini, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Pabrik-pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2025 dan 2026. Salah satu pabrik yang berlokasi di Kartasura bahkan dilaporkan mampu memproduksi jutaan butir Tramadol setiap harinya, dengan perkiraan omzet mencapai Rp 3 miliar per hari. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan perburuan terhadap para bos pemilik kedua pabrik tersebut.
Izin Pabrik untuk Botol dan Kertas
Pabrik yang berlokasi di Kartasura, Sukoharjo, ternyata hanya memiliki izin resmi untuk industri pembuatan kertas dan botol, bukan sebagai fasilitas produksi farmasi. Selain itu, pabrik tersebut juga tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kondisi higienitas di dalam pabrik juga sangat memprihatinkan. Pihak berwenang menemukan bahwa standar kebersihan tidak diperhatikan dalam proses produksi obat keras Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Dari pabrik di Kartasura, polisi berhasil menyita Tramadol tablet putih siap kemas sebanyak 1.485.000 butir dan Tramadol siap edar sebanyak 2.372.500 butir. Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini mencapai 7.862.500 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Pantauan di lokasi pabrik yang telah dipasangi garis polisi menunjukkan adanya sisa-sisa aktivitas produksi. Terlihat tumpukan barang, mesin cuci, handuk yang tergantung, serta material yang berserakan di halaman pabrik.
Bayan Kadus I, Desa Wirogunan, Kartasura, Caka Dalma Putranto, membenarkan bahwa informasi yang dihimpun dari aparat desa setempat menyebutkan izin pabrik tersebut hanya untuk pembuatan botol dan kertas. “Menurut informasi dari Pak RT dan pemilik gedung, izinnya untuk pabrik kardus dan botol,” ujar Caka.
Pabrik Baru Beroperasi Sekitar Sebulan
Caka menambahkan bahwa pabrik tersebut baru beroperasi selama kurang lebih satu bulan. “Berdasarkan informasi perjanjian sewa menyewa, penyewaannya dimulai pada 9 September 2026. Jadi, kemungkinan baru sekitar sebulan beroperasi,” jelasnya.
Ia mengaku mengetahui adanya penggerebekan pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah diberitahu oleh Bhabinkamtibmas. Namun, saat itu ia tidak diizinkan masuk ke dalam lokasi pabrik.
Produksi Tidak Higienis dan Tanpa APD
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa produksi Tramadol di pabrik Sukoharjo ini tidak hanya tanpa izin edar BPOM, tetapi juga mengabaikan prinsip kebersihan. “Kemudian juga praktiknya mereka mengesampingkan prinsip kebersihan ya, berserakan, bercampur, ada lubang tikus dan lain sebagainya,” kata Kombes Bismo.
Para pekerja di pabrik tersebut juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti sarung tangan, masker, dan penutup rambut. Selain itu, tingkat pendidikan para operator yang bekerja di sana maksimal adalah lulusan SMA, tanpa latar belakang keahlian di bidang kefarmasian atau kesehatan yang setara.