Oknum Petugas Rutan Depok Dipecat Setelah Terlibat Penyelundupan Sabu

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imigrasi) mengambil tindakan tegas dengan memecat salah satu petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok, Jawa Barat, berinisial S. Keputusan ini diambil menyusul viralnya pesta narkoba yang melibatkan sejumlah narapidana di dalam rutan, yang diduga turut melibatkan oknum petugas.

Direktur Jenderal Kemen Imigrasi, Komjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi pemecatan tersebut. “(Kasus) Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan, iya,” ujar Rudi kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Rudi menjelaskan bahwa petugas yang dipecat diduga kuat berperan memasukkan narkoba ke dalam Rutan Depok. Ia menambahkan bahwa pemecatan ini juga berlaku bagi status petugas tersebut sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan. Iya (dipecat) dari ASN ya,” ungkapnya.

Selain satu petugas yang dipecat, Kemen Imigrasi juga memberikan sanksi disiplin kepada sejumlah petugas lainnya. Namun, Rudi tidak merinci jumlah pasti petugas yang menerima sanksi disiplin tersebut. “Satu yang dipecat ya. Yang lainnya hukuman disiplin ya,” ujarnya.

Tiga Kali Selundupkan Sabu dengan Imbalan Jutaan Rupiah

Petugas Rutan Depok berinisial S ini ditangkap setelah diduga menjadi pemasok sabu ke dalam sel. Berdasarkan pengakuan, S telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, menyatakan bahwa S menerima imbalan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kali pengantaran barang haram tersebut.

Tanggal pengantaran sabu oleh S tercatat pada 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026. Modus yang digunakan S adalah menyembunyikan sabu di dalam produk sehari-hari seperti deodoran dan sabun. “S mengambilnya dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam deodorant dan sabun-sabun,” tutur Sutirto.

Kronologi kasus ini bermula ketika dua narapidana berinisial AA dan SW memesan sabu kepada narapidana lain berinisial R. Pemesanan dilakukan melalui telepon seluler yang dipegang oleh narapidana tersebut. Narapidana kemudian menghubungi oknum petugas S untuk melakukan pengantaran.

Setelah menerima barang dari kurir ojek online, S kemudian mengantarkan paket sabu tersebut ke dalam blok tahanan. “Oleh karena itu, bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam rutan,” jelasnya.

Pesta Narkoba Sempat Viral di Media Sosial

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan pesta narkoba oleh sekelompok narapidana di Rutan Depok sempat viral di media sosial pada Sabtu (3/10). Video tersebut memperlihatkan beberapa pria di dalam ruangan dengan pencahayaan minim dan lampu gemerlap, salah satunya memegang alat yang diduga sebagai bong sabu, sambil berjoget diiringi musik keras.

Kepala Rutan Depok, Ario Galih Maduseno, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa empat narapidana terlibat dalam aksi itu. “Ya, setelah kami investigasi apa yang beredar di video tersebut memang berada di Rutan Depok,” ujar Ario Galih Maduseno kepada wartawan, Minggu (4/10) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggeledahan pada Rabu (7/10). Namun, saat penggeledahan, petugas hanya menemukan alat musik di dalam rutan. Hasil tes urine terhadap dua narapidana yang terlibat menunjukkan positif narkoba. Kedua narapidana tersebut kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tinggalkan komentar