Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi tinggi terhadap respons cepat pemerintah dalam menindaklanjuti temuan ‘klaster mewah’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menilai langkah sigap pemerintah tersebut akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Ombudsman, Nuzran Joher, menyampaikan apresiasinya usai menggelar rapat koordinasi dengan jajaran kementerian terkait di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10/2026). Nuzran menyatakan bahwa Ombudsman sangat menghargai keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Kami tadi sangat bahagia sekali dan Ombudsman memberikan apresiasi kepada pemerintah, kepada Presiden, kemudian Pak Yusril, begitu cepat, dan Bappisus, serta sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengundang kami melakukan koordinasi langkah-langkah taktis dan strategis untuk melihat apa yang menjadi fakta temuan dari Ombudsman tadi,” ungkap Nuzran.
Nuzran menambahkan, respons cepat dari pemerintah ini memberikan harapan besar bagi masyarakat terkait perbaikan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menunjukkan komitmen bersama untuk melakukan perbaikan ke depan. “Nah artinya ini memberikan harapan kepada kita sebagai masyarakat bahwa pelayanan publik, Pak Presiden telah memerintahkan unit cabang kekuasaan dari tingkat menteri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nuzran menyatakan, “Dan ini wujud komitmen kita bersama untuk memperbaiki dan pemerintah serius. Ini menjadi harapan tentulah lebih baik lagi dan masyarakat harapan kita untuk bisa mendapat keadilan dan tanpa diskriminasi dalam kami mengawal proses pelayanan publik sebagai lembaga independen yang mandiri.” Ia juga mengonfirmasi bahwa sidak yang dilakukan sebelumnya merupakan hasil laporan yang diterima Ombudsman dan pemerintah menyambut baik langkah-langkah yang diambil lembaganya.
“Dan kami tidak ada tekanan siapa pun bahwa ini murni fakta temuan kami, tidak ada titipan-titipan dari siapa pun, dan pemerintah menyambut baik dan kami memberikan apresiasi kepada pemerintah untuk membenahi ke depan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) telah mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyusul temuan ‘klaster mewah’ di lapas tersebut. Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong juga turut dikenai sanksi.
Ombudsman sendiri telah mengajukan sejumlah saran perbaikan kepada Kemenkumham terkait temuan tersebut, salah satunya adalah permintaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di Lapas Kelas IIA Cibinong. Anggota Ombudsman, Syafrida, menyampaikan saran tersebut dalam konferensi pers di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10).
“Meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Syafrida. Ia menambahkan bahwa saran tersebut telah diterima dengan baik oleh jajaran Kemenkumham. “Alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh Pak Irjen dan Pak Sekjen beserta jajaran,” ujarnya.
Berikut adalah 11 poin perbaikan yang disampaikan Ombudsman kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan:
- Meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Melakukan penertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini diharapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa kemudian mengembalikan fungsinya sesuai seharusnya.
- Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.
- Memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan berjenjang secara berkelanjutan oleh pengawas internal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.
- Melakukan evaluasi terhadap manajemen penempatan warga binaan.
- Memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional, baik oleh petugas maupun sesama narapidana.
- Menjamin akses bagi pengawas eksternal seperti Ombudsman atau pihak lain yang berkaitan dengan tugas pengawasan, khususnya terkait pelayanan publik.
- Melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.
- Mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada mitra kerja Komisi XIII, Ombudsman, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan proses pengawasan dan evaluasi berjalan sesuai ketentuan undang-undang.