Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) yang bertujuan untuk mendigitalisasi layanan jemaah haji dengan memanfaatkan data kependudukan. Penandatanganan ini dilakukan bersama dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Langkah strategis ini diambil untuk menciptakan ketertiban dalam pelayanan haji serta mencegah praktik kecurangan yang mungkin terjadi. “Oleh karena itu kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik,” ujar Tito dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026).
Tito menjelaskan bahwa urusan haji dan umrah sangat penting bagi Indonesia, mengingat statusnya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Tingginya permintaan keberangkatan calon jemaah haji, yang berbanding terbalik dengan kuota keberangkatan yang terbatas, kerap menimbulkan antrean panjang.
“Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain,” jelasnya.
Mendagri mengapresiasi upaya Kemenhaj dalam memangkas waktu tunggu calon jemaah haji. Menurutnya, upaya ini perlu didukung oleh sistem layanan digital yang berbasis data kependudukan, yang dikelola oleh Kemendagri, guna memperkuat proses verifikasi calon jemaah haji.
Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki data kependudukan yang dilengkapi dengan identitas biometrik, termasuk pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), hingga pemindaian iris mata. “Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini, untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji,” ungkapnya.
Tito menegaskan bahwa SEB ini akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah (Pemda), khususnya Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan, untuk menjalin sinergi dengan kantor wilayah Kemenhaj di daerah masing-masing. Aspek kesehatan juga menjadi perhatian utama karena merupakan salah satu persyaratan penting bagi calon jemaah haji.
“Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya.
Dalam acara penandatanganan SEB tersebut, hadir pula Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta pejabat terkait lainnya.