JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigras) menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah petugas terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penindakan ini dilakukan menyusul adanya temuan ketidaksesuaian dalam proses pemberian status bebas bersyarat tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Komjen Pol. Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa kedua narapidana tersebut telah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Bechi sama siapa? Indra Kenz? sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan,” ujar Rudi kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Rudi menambahkan bahwa Menteri Hukum dan HAM telah mengarahkan agar petugas yang bertanggung jawab atas penerbitan pembebasan bersyarat itu diperiksa dan dikenakan sanksi disiplin. “Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin,” jelasnya.
Proses penindakan dan penjatuhan sanksi disiplin sedang berjalan dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat. “Kita lagi berjalan kok. Mungkin hari ini atau besok kita selesaikan,” ucap Rudi.
Sebelumnya, Mas Bechi dan Indra Kenz sempat menerima fasilitas pembebasan bersyarat. Namun, status tersebut akhirnya dicabut setelah Kemenkumham menemukan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penerbitannya. Akibatnya, Mas Bechi kini kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang, sementara Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.