MK Siapkan Putusan Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

JAKARTA – Menjelang pembacaan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat terlihat dijaga ketat, Selasa (6/10/2026) sore.

Pantauan di lokasi menunjukkan peningkatan jumlah personel keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI yang bersiaga di sekitar gedung. Apel pasukan pengamanan telah dilaksanakan sebagai persiapan menjelang sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 20.00 WIB malam ini.

Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon yang dipimpin oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 10 September 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam gugatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertindak sebagai termohon, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menjadi pihak terkait. Ke-12 pemohon tersebut adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon berargumen bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan informasinya disebut coba ditutupi. Mereka menyatakan bahwa jika bukti persidangan membuktikan Gibran memenuhi syarat, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika terbukti tidak memenuhi syarat, Mahkamah diharapkan menjatuhkan sanksi diskualifikasi.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar salah satu perwakilan pemohon dalam dokumen gugatan tersebut.

Tinggalkan komentar