DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aspirasi Buruh Terwujud

Jakarta – Aspirasi panjang para pekerja mengenai pelindungan ketenagakerjaan akhirnya mencapai titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan ini sekaligus menuntaskan target rampung pada Oktober yang telah disampaikan oleh DPR bersama pemerintah.

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026), dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Keputusan ini diambil sehari setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuannya setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari melaporkan hasil pembahasan.

Undang-undang baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mencakup berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja, penempatan tenaga kerja asing, hingga pengaturan pengupahan. Pembentukan undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan agar pengaturan ketenagakerjaan disusun secara terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Masukan dari para pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha yang telah didengar DPR pada Kamis (24/9/2026) menjadi bahan pokok pembahasan. Seluruh masukan tersebut dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, yang kemudian dibahas bersama DPR hingga berbagai pandangan menemukan titik temu dalam rumusan pasal-pasal yang disepakati.

Kesepakatan dicapai dalam rapat tingkat I yang dipimpin oleh Dasco pada Senin (5/10/2026). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan seluruh pandangan dan masukan yang diterima selama proses pembahasan. “Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.

Pada hari pengesahan, perwakilan buruh turut menyaksikan jalannya sidang dari balkon ruang paripurna. Sementara itu, massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal proses pengesahan undang-undang tersebut. Usai paripurna, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menemui massa di depan gerbang, didampingi oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Menurut Dasco, pimpinan koalisi buruh secara khusus meminta pimpinan DPR untuk menyampaikan hasil paripurna langsung kepada para pekerja yang hadir. “Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan,” ujar Dasco di hadapan massa buruh. Ia menambahkan, “Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar.”

Melalui fungsi pengawasannya, DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa undang-undang ini mampu memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha. Aspirasi yang selama ini didengar kini telah menemukan jalannya untuk menjadi sebuah solusi konkret.

Tinggalkan komentar