Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyambut baik pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Ketua Umum BPP HIPMI, Ade Jona Prasetyo, menilai regulasi baru ini merupakan momentum krusial untuk membangun hubungan industrial yang lebih sehat, produktif, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja maupun sektor usaha.
“HIPMI menyambut positif lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Bagi kami, perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang produktif dan sejahtera, sementara kesejahteraan pekerja juga membutuhkan dunia usaha yang terus tumbuh dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ade Jona dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Ade Jona menekankan bahwa kepastian regulasi ketenagakerjaan sangat vital bagi pengusaha, termasuk pengusaha muda, dalam mengambil keputusan strategis seperti investasi, ekspansi usaha, dan penciptaan lapangan kerja baru. Ia menambahkan, pengusaha membutuhkan kepastian untuk berusaha, dan pekerja membutuhkan kepastian untuk bekerja.
“Ketika keduanya mendapatkan kepastian, dunia usaha akan lebih percaya diri melakukan investasi dan ekspansi. Pada akhirnya yang kita harapkan adalah semakin banyak lapangan kerja berkualitas yang tercipta bagi masyarakat Indonesia,” katanya. Menurut Ade Jona, tantangan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya sebatas perlindungan pekerja, tetapi juga mencakup peningkatan produktivitas, kompetensi sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja baru, serta kemampuan regulasi untuk beradaptasi dengan perubahan model bisnis dan perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, HIPMI memandang implementasi undang-undang ini akan menjadi tahapan yang sangat penting. Regulasi perlu diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa menghambat kemampuan dunia usaha untuk bertumbuh dan menyerap tenaga kerja.
“Semangatnya harus menjaga keseimbangan. Hak pekerja harus terlindungi, tetapi pada saat yang sama perusahaan juga harus mempunyai ruang untuk tumbuh, berinovasi, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Hubungan industrial yang sehat adalah ketika pekerja dan perusahaan sama-sama tumbuh,” tegas Ade Jona.
Ade Jona juga menyoroti pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan. Ia meyakini ketiga unsur ini memiliki tujuan besar yang sama, yaitu menciptakan perekonomian nasional yang produktif, kompetitif, dan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat.
“HIPMI siap menjadi mitra pemerintah. Kita ingin implementasi undang-undang ini benar-benar mampu menciptakan hubungan industrial yang semakin baik, meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian bagi dunia usaha, dan membuka semakin banyak kesempatan kerja,” ungkap Ade Jona. Ia menambahkan, ukuran keberhasilan akhirnya adalah pekerja yang semakin sejahtera, pengusaha yang semakin produktif, investasi yang bertumbuh, dan lebih banyak masyarakat Indonesia yang mendapatkan pekerjaan layak. “Pekerja dan pengusaha harus maju bersama,” lanjutnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri oleh 326 anggota Dewan. Keputusan pengesahan diambil setelah mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, dan mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.