JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang mencabut status bebas bersyarat terhadap terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sahroni menilai langkah tersebut sebagai gebrakan yang sangat baik.
“Imipas mantul (mantap betul) gebrakannya. Jangan lakukan ini hanya kepada Indra Kenz saja, harus merata ke semua warga binaan. Tetap awasi dan sesuaikan aturannya,” ujar Sahroni saat dihubungi pada Selasa (6/10/2026).
Lebih lanjut, Sahroni mendorong agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi mendalam, termasuk kemungkinan mutasi besar-besaran, menyusul terungkapnya temuan klaster fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Ia berharap Menteri Agus Andrianto dapat turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi di lapas.
“Bersih-bersih bukan saat ini saja. Imipas wajib evaluasi dan segerakan mutasi semua pejabat di lapas dari Sabang sampai Merauke. Turun langsung juga Pak Menteri ke lapangan,” tegasnya.
Sahroni juga menekankan pentingnya proses pidana lanjutan jika ditemukan unsur pidana dalam insiden Lapas Cibinong. Ia menyatakan komitmen semua pihak, termasuk Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), kepolisian, dan pihak terkait lainnya, untuk melakukan pembersihan di lingkungan lapas.
“Kalau nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengarah kepada pihak tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Terkait dugaan aliran uang dari klaster mewah yang telah dibongkar, Sahroni meminta agar pendalaman tetap dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pihak yang menyediakan, menggunakan, dan mengetahui fasilitas tersebut. Ia juga menekankan agar dugaan aliran uang atau keterlibatan pihak lain harus ditelusuri secara tuntas.
“Pendalaman tetap perlu untuk mengetahui siapa yang menyediakan, menggunakan, dan mengetahui fasilitas tersebut. Dugaan aliran uang atau keterlibatan pihak lain juga tentu harus ditelusuri. Kalau ada unsur pidana, ya proses sesuai hukum, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sedikit pun,” tutur Sahroni.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah mengonfirmasi pencabutan status bebas bersyarat Indra Kenz. Agus menyatakan bahwa proses pemberian bebas bersyarat tersebut bermasalah, khususnya terkait pemberian remisi.
“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026). Ia belum merinci apakah Indra Kenz akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukumannya, mengingat Indra sebelumnya telah keluar dari Lapas Cibinong.
Indra Kenz diketahui diduga terlibat dalam penyiapan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa ada tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, namun isinya diadakan oleh warga binaan. Salah satu warga binaan yang terlibat dalam pengadaan isi kontainer tersebut adalah Indra Kenz.
“Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujar Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026).
Kantor Wilayah Kemenimipas Jawa Barat juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi kepada Indra Kenz. Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenimipas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi, seperti dilansir Antara, Rabu (30/9/2026).
Indra Kenz mulai menjalani masa bebas bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama masa bebas bersyarat, ia wajib melapor sebulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan mengikuti pembimbingan serta pengawasan hingga masa bebas bersyaratnya berakhir. Sebelumnya, Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Binomo.