JAKARTA – Terdakwa kasus suap pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, tak kuasa menahan tangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Ia menyatakan penyesalan mendalam atas penerimaan uang suap tersebut.
Tangis Sisprian pecah ketika penasihat hukumnya menanyakan dampak kasus ini terhadap keluarganya. “Mohon izin, Yang Mulia, memang saya sangat menyesal dengan kejadian ini dan kalau boleh diizinkan kembali ke waktu itu adalah pada saat pertama saya duduk di Intelijen, saya akan membubarkan dana operasional yang tidak, tidak ada ketentuannya. Kemudian pada saat Orlando melaporkan adanya penerimaan dari Blueray, saya perintahkan untuk mengembalikan,” ujar Sisprian.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini memberikan pukulan berat bagi keluarganya, terutama sang istri yang bekerja di perusahaan asing dengan kredo antikorupsi. “Karena dengan peristiwa ini efek yang paling berat adalah di keluarga. Terutama istri, Yang Mulia. Istri berkarier di perusahaan asing di mana tidak hanya di Indonesia, saya rasa di perusahaan asing di… dan kita juga sudah antikorupsi, mereka juga terikat dengan kredo. Jadi, sempat yang terjadi adalah kemarahan luar biasa dari istri karena pada saat diperiksa dipanggil di KPK, akhirnya berdampak juga ke istri,” tuturnya.
Kondisi ekonomi keluarga memburuk hingga istrinya terpaksa menjual perhiasan. Anak-anaknya pun harus bekerja keras. “Akhirnya istri tidak tahu lagi harus makan dengan mana, akhirnya dia menjual perhiasannya satu-satu. Anak juga akhirnya bekerja sebagai pengemudi online dan pelayan di restoran, alhamdulillah di satu sisi membuat dia lebih tangguh, tapi ada kesedihan juga harusnya di-support dari istri,” imbuh Sisprian.
Sisprian juga mengungkapkan kehancuran kariernya selama 33 tahun mengabdi di Bea Cukai. “Akhirnya di samping itu juga pengabdian saya selama 33 tahun yang ingin membesarkan nama Bea Cukai hancur. Saya sendiri yang menghancurkan. Saya sendiri menghancurkan,” katanya dengan suara bergetar.
Ia pun meminta maaf kepada institusi Bea Cukai dan menyatakan kesiapannya menerima putusan hakim. “Tapi yang terjadi seperti ini. Saya minta maaf, minta maaf pada institusi saya. Saya berserah kepada Pak Hakim untuk memutus perkara ini. Saya siap salah. Keputusan saya di, kalau bisa saya kembali ke berapa waktu yang lalu, bahkan kalau perlu saya menolak tugas di kantor pusat, menolak untuk menerima uang-uang itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Ketiga pejabat tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7).