Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang saat ini tengah memasuki tahap pembahasan di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Dalam RUU ini, muncul usulan mengenai pembentukan Badan Satu Data Indonesia.
Daniel Johan menjelaskan bahwa pembentukan badan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan ego sektoral yang kerap terjadi dalam pengelolaan data. Selama ini, setiap kementerian dan sektor memiliki data masing-masing, sehingga sulit untuk disatukan dan dimanfaatkan secara optimal. Badan Satu Data Indonesia diharapkan dapat mengorkestrasi, mengoordinasi, dan mengumpulkan seluruh data yang ada di Indonesia.
“Jadi semangatnya seperti Badan Reformasi Agraria ya. Salah satu masalah besar di dalam konteks data, kali ini kan data ya, itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data, masing-masing sektor punya data. Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia ini,” ujar Daniel Johan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Lebih lanjut, Daniel Johan menyatakan bahwa publikasi data akan dilakukan secara tunggal dan diperkuat melalui produk undang-undang. Hal ini penting untuk memperkuat payung hukum yang selama ini hanya berupa Peraturan Presiden (Perpres). Dengan adanya undang-undang, seluruh kementerian diharapkan akan mengikuti arahan dari Badan Satu Data Indonesia, sehingga tercipta satu data yang akurat dan terpadu.
“Yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat. Jadi ntar seluruh kementerian ngikut, semua diorkestrasi oleh DSI. Semua ngikut sehingga tidak ada lagi dua data, semua satu data,” tuturnya.
Struktur Badan Satu Data Indonesia akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, namun penyempurnaan badan tersebut akan menjadi kewenangan Presiden RI. Badan ini nantinya akan berkoordinasi kuat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Ya ada, nanti ada kepala strukturnya. Meskipun kita serahkan ke presiden ya, gitu. Ke presiden, tetapi nanti leading dia akan berkoordinasi kuat dengan Bappenas. Nah, Menteri Bappenas,” jelas Daniel.
Daniel menekankan bahwa data yang dikeluarkan oleh Badan Satu Data Indonesia akan bersifat terbuka untuk publik. Namun, ia juga menyinggung bahwa data yang bersifat krusial terkait pertahanan dan keamanan negara akan disikapi dengan hati-hati dan tidak dapat diakses oleh publik.
“Yang nggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia, gitu. Nanti selama data umum itu bisa. Memang salah satunya juga mengatur bagaimana masyarakat bisa mengakses,” kata Daniel Johan.
Ia menambahkan, “Terbuka, terbuka, malah dipermudah, gitu.”
Ketua DPP PKB ini menyampaikan bahwa substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang SDI sudah rampung. Ditargetkan, RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026).
“Ya kalau substansi sudah kelar semua sih ya, kan tinggal timus-timsin. Mudah-mudahan kalau lancar Senin sudah diambil keputusan sehingga bisa dibawa ke rapat paripurna ditetapkan sebagai undang-undang hari Selasa. Tapi setidaknya ya masa sidang inilah kita ketemu,” imbuhnya.