Batam – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Dari kelima tersangka tersebut, empat orang berasal dari pihak PT PLN Batam.
Gangguan kelistrikan yang terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, diduga bermula dari masuknya seekor kera ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Insiden ini memicu korsleting (short circuit) dan diperparah oleh sistem proteksi yang tidak berfungsi optimal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Iirhamnidi, menjelaskan bahwa empat tersangka dari PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD diduga lalai dalam memastikan keamanan area gardu induk, sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi bertegangan tinggi. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial AEP berasal dari pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas pengamanan pagar.
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” ujar Iirhamnidi mengutip Antara, Selasa (20/10/2026).
Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik dalam penyelidikan ini. Kompol Henry Siahaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menyatakan timnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti pada 13 hingga 21 Oktober 2026. Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa buchholz.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan dan bekas terbakar di bagian atas Trafo 1. Kera yang masuk diduga menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV. Sampel rambut yang ditemukan pada pipa buchholz cocok dengan sampel kera yang mati di lokasi. Perangkat tripping lockout juga ditemukan tidak berfungsi maksimal.
“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” kata Henry Siahaan.
Kondisi tersebut menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem, memicu pemadaman meluas di Batam dan Bintan. Kerugian negara akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 57,3 miliar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.