Legislator PKB Usulkan Pansus Terkait Ijazah Gibran, Peluang Pemakzulan Dibahas

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Eka Widodo menyatakan bahwa jika Pansus berhasil membuktikan tidak adanya ijazah tersebut, maka proses impeachment atau pemakzulan dapat dilakukan.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Eka Widodo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Eka Widodo mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat. Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat.

Lebih lanjut, ia menyinggung Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat. Ia menjelaskan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya diserahkan kepada MPR.

“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” jelas Eka Widodo.

Menurutnya, jika Pansus dibentuk, tugas utamanya adalah mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif, bukan menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain. “Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Eka Widodo.

Ia menambahkan, “Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment (pemakzulan).”

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, ia menyebut tidak ada dokumen yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. “Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.

MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Hakim MK Adies Kadir menambahkan bahwa ada lembaga lain yang berwenang terkait hal tersebut. “Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies Kadir.

Tinggalkan komentar