KPU Jelaskan Proses Penyusunan Pasal PKPU Terkait Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara mengenai dugaan adanya pasal yang diselundupkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat 3, yang mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Komisioner KPU Idham Holik, seluruh dokumen rancangan PKPU yang utuh telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Dokumen tersebut menjadi materi dalam Rapat Konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat antara KPU dengan Komisi II DPR RI serta Pemerintah.

“Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam Rapat Konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat antar KPU dengan Pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan Pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada Pembentuk UU,” ujar Idham Holik saat dihubungi pada Jumat (9/10/2026).

Idham menjelaskan bahwa materi rancangan aturan tersebut sudah tersedia sejak rapat konsinyering yang dilaksanakan pada 19 September 2023. Rapat ini mendahului Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang digelar pada 20 September 2023.

“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” kata Idham.

Idham menegaskan bahwa secara dokumen, rancangan aturan tersebut memang sudah ada. Bukti fisiknya, berupa hard copy dokumen, juga telah diserahkan kepada pimpinan dan peserta rapat pada saat itu. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh KPU dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Dalam persidangan DKPP akan dijelaskan oleh KPU. Hard copy dokumen tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan dan peserta rapat tersebut pada waktu itu,” imbuhnya. “Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada.”

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI pada tahun 2023, menyatakan sedang menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan diselundupkan oleh KPU dengan tujuan memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka.

Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, dalam sidang di MK pada Rabu (30/9/2026). Pasal tersebut merupakan bagian dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 terdiri atas 68 pasal.

PKPU tersebut ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU pada 9 Oktober 2023, dan mengatur berbagai persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen persyaratan.

Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa ia sedang mengumpulkan data terkait dugaan pasal tersebut. “Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya,” kata Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (8/10).

Doli memaparkan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sempat dibahas dua kali di DPR. Pembahasan pertama dilakukan pada September 2023, sebelum adanya putusan MK Nomor 90 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pembahasan kedua berlangsung setelah putusan MK tersebut dikeluarkan.

Menurut Doli, setelah kedua kali pembahasan tersebut, Pasal 18 ayat 3 tidak tercantum dalam PKPU. “Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya,” tutupnya.

Tinggalkan komentar