KPK Ungkap Penyelewengan Dana Bencana BNPB untuk Karhutla dan Gempa NTT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga menjadi objek korupsi, sesungguhnya diperuntukkan bagi penanganan berbagai bencana alam. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pencairan DSP bersifat fleksibel namun harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. “Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik merinci empat ketentuan utama yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh pejabat berwenang mulai dari bupati, wali kota, gubernur, hingga Presiden. Kedua, penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Ia menegaskan kembali bahwa DSP yang diduga dikorupsi ini sejatinya dialokasikan untuk penanganan karhutla dan gempa di NTT, serta pasca-banjir bandang di Sumatera. “Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ungkapnya.

Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap BNPB

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan yang melibatkan DSP pada BNPB. Para tersangka diduga menerima suap senilai total Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta mata uang asing dalam dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Achmad Taufik Husein membagi kasus ini menjadi dua klaster. Klaster pertama melibatkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.

Pada klaster kedua, KPK menduga adanya praktik suap yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor dalam proses pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ini, yaitu:

  • Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
  • Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
  • Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
  • Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta

“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” jelas Taufik.

Menurut KPK, Gery selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras menyetujui permintaan tersebut dan diduga telah memberikan suap kepada Richard Erlangga senilai Rp 2,38 miliar antara Januari hingga September 2026. “Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta,” tambahnya.

Selain itu, Gabriel Purwaka Sigit juga diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi dari vendor di BNPB, meliputi:

  • Uang tunai Rp 1,7 miliar
  • USD 7.500 (sekitar Rp 133,9 juta)
  • SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta)
  • 56 keping emas seberat 133 gram
  • Tabungan emas seberat 192 gram

Total nilai suap yang diduga diterima dalam klaster kedua kasus ini mencapai Rp 4,4 miliar dan 325 gram emas. Atas perbuatannya, Richard Erlangga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gabriel Purwaka Sigit dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, selaku tersangka pemberi, dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan komentar