Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati terhadap tersangka kasus dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa keterbatasan waktu dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) menjadi kendala utama.
“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur hukuman maksimal, termasuk hukuman mati dalam kondisi tertentu. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dengan potensi hukuman mati jika dilakukan dalam keadaan tertentu. Sementara Pasal 3 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Taufik melanjutkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, penyidik memiliki kewajiban untuk segera menetapkan tersangka jika penyelidikan tertutup berujung pada tertangkap tangan. Kondisi inilah yang menghalangi penerapan pasal-pasal tersebut dalam kasus ini.
“Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” jelas Taufik. Ia menambahkan bahwa kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara negara atau orang terdekat Kepala BNPB.
Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB ini seharusnya diperuntukkan bagi penanganan bencana, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Taufik menjelaskan bahwa pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020. Keempat syarat tersebut meliputi penetapan status keadaan darurat bencana oleh pejabat berwenang, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, dan kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK membagi penanganannya ke dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama melibatkan Gery Prasetiawan (swasta), Syifa Nrika Ghifarian (swasta), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK), Bima Setiawan (Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto), dan Richard Erlangga (Tenaga ahli Suharyanto). Klaster kedua mencakup Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Syifa Nrika Ghifarin (swasta), dan Gery Prasetiawan (swasta).