Direktur PT TPL Jadi Tersangka Kasus Korupsi “Transfer Pricing”, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik transfer pricing dan under-invoicing periode 2008-2025. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp 2 triliun.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu (17/10/2026), berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 116 saksi, dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan ahli.

Tersangka AL yang sempat mangkir dari panggilan penyidik ini akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10) dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Dalam menjalankan bisnisnya, AL diduga melakukan under invoicing dengan memanipulasi kode barang (HS Code) untuk mengekspor produk pulp ke perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., dan penjualan lokal ke pabrik APR. Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp (DP) yang bernilai lebih tinggi diubah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) yang harganya lebih rendah.

Dissolving Pulp merupakan produk premium dengan kemurnian selulosa tinggi yang menjadi bahan baku industri kimia seperti serat tekstil (rayon/viscose), obat-obatan, dan plastik selulosa. Sementara itu, Paper Grade Pulp atau BHKP adalah bubur kertas standar untuk pembuatan kertas tulis, tisu, atau karton yang merupakan komoditas massal dengan harga pasar lebih rendah.

Selain itu, AL juga dilaporkan tidak melaporkan data transaksi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), padahal PT TPL diwajibkan menyertakan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan.

Dalam menjalankan aksinya, AL diduga menyuap pemeriksa pajak agar pengawasan dan telaah KKP serta LHP tidak didasarkan pada audit program yang telah disusun. Akibatnya, petugas pajak tidak melakukan uji kewajaran harga pembanding atas TP Doc maupun SPT Pajak yang dilaporkan PT TPL.

“Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun,” ujar Anang.

Kejagung juga berhasil mengupayakan pemulihan keuangan negara dengan menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta dari DJP ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1/2023) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU No. 20/2001. Serta sangkaan Subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU No. 20/2001.

Penetapan tersangka AL ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat korporasi PT TPL Tbk. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Saibah Bahri Siregar mengungkapkan bahwa manipulasi kode barang ini dirancang untuk mengurangi beban kewajiban pajak perusahaan secara drastis. Tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua oknum supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka karena terbukti menerima suap dan meloloskan manipulasi pajak tersebut.

Tinggalkan komentar