KPK Ungkap Alasan Pasal Hukuman Mati Tak Diterapkan dalam Kasus Dana Bencana BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerapkan pasal hukuman mati dalam menjerat tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Dana Siap Pakai (DSP) BNPB seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pencairan DSP bersifat fleksibel namun harus memenuhi empat syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020.

Keempat ketentuan tersebut meliputi penetapan status keadaan darurat bencana oleh pejabat terkait, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, dan kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. DSP yang diduga dikorupsi dalam kasus ini diperuntukkan untuk penanganan karhutla, gempa NTT, dan pascabanjir bandang Sumatera.

KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama meliputi Gery Prasetiawan (swasta), Syifa Nrika Ghifarian (swasta), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK), Bima Setiawan (Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto), dan Richard Erlangga (Tenaga ahli Suharyanto). Klaster kedua melibatkan Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta, dan Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa alasan KPK tidak menggunakan pasal hukuman mati, yang merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah keterbatasan waktu dalam proses penyelidikan tertutup yang berujung tertangkap tangan. KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status proses dari penyelidikan ke penyidikan.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Ayat (2) menyebutkan pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.

Taufik menambahkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, penyidik harus segera menetapkan tersangka dalam penyelidikan tertutup yang berujung tertangkap tangan. Kondisi ini, menurutnya, menjadi kendala dalam penerapan pasal hukuman mati. KPK akhirnya menerapkan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan, karena adanya beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang terafiliasi dengan perusahaan milik penyelenggara negara atau orang kepercayaan Kepala BNPB.

Tinggalkan komentar