JAKARTA – Kebijakan yang melarang siswa naik kelas secara otomatis rencananya akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menyampaikan rencana ini dalam proses pengkajian yang juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menekankan pentingnya kajian yang matang dan komprehensif terhadap kebijakan ini. “Menurut saya, kebijakan ini perlu dilihat komprehensif dengan menempatkan kepentingan dan perkembangan peserta didik sebagai prioritas utama. Pada prinsipnya, evaluasi pendidikan harus berorientasi pada penguasaan kompetensi, bukan semata-mata pada kenaikan atau ketidaknaikan kelas,” ujar Lalu saat dihubungi pada Sabtu (17/10/2026).
Lalu Hadrian mengingatkan agar kebijakan baru ini tidak sampai menurunkan standar mutu pendidikan secara keseluruhan. Ia menekankan perlunya memastikan bahwa setiap siswa benar-benar mencapai kompetensi dasar yang dibutuhkan. “Perlu dipastikan bahwa setiap anak benar-benar mencapai kompetensi dasar yang dibutuhkan, dengan dukungan pembelajaran, pendampingan guru, serta keterlibatan orang tua apabila terdapat kesulitan belajar,” jelasnya.
Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam proses belajar. Implementasi kebijakan ini juga harus melibatkan kesiapan para guru.
“Saya kira, rencana penerapan pada tahun ajaran 2027/2028 perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan seluruh aspek tersebut, sehingga kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan manfaat bagi peserta didik,” tambah Lalu.
Sebelumnya, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan tidak naik kelas ini sedang dalam proses pengkajian. “Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti, seperti dilansir Antara pada Sabtu (17/10).