Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu pejabat yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Penyelewengan ini disebut menggunakan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanggulangan kebencanaan.
“Ini masih kami dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai jenis penyelewengan pengadaan barang atau jasa yang telah ditemukan dalam OTT di lingkup BNPB. KPK masih terus mendalami seluruh bukti yang berhasil diamankan dari lapangan.
“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” jelasnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati seluruh proses dan prosedur hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (13/10) menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.
Berton menambahkan bahwa BNPB akan bersikap kooperatif dan membuka diri terkait OTT yang ditangani oleh KPK. BNPB juga berjanji tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” tegasnya.