OTT KPK di Jabodetabek, 14 Orang Diamankan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan total 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Untuk pengamanan para pihak, ini dilakukan di Jabodetabek, di beberapa lokasi,” ujarnya kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Dari 14 orang yang diamankan, salah satunya adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Sementara 13 orang lainnya terdiri dari seorang tenaga ahli dan sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat.

“Ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang. Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” jelas Budi.

Budi menambahkan bahwa OTT kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Meskipun demikian, duduk perkara kasus tersebut belum diungkap secara utuh oleh KPK.

“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” imbuhnya.

Para pihak yang terjaring OTT saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum lebih lanjut bagi mereka yang diamankan.

BNPB Hormati Proses OTT KPK

Menanggapi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lembaganya, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. BNPB juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, dalam keterangannya kepada wartawan pada hari yang sama.

Berton memastikan bahwa BNPB akan bersikap kooperatif dan terbuka terkait OTT yang ditangani KPK. Pihaknya berjanji tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” tegasnya.

Tinggalkan komentar