KPK Sita Rp 3,3 Miliar, Kripto, dan Emas dalam OTT di BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jumlah barang bukti yang disita kini mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar, ditambah aset kripto dan ratusan gram emas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa nilai barang bukti yang berhasil diamankan bukan lagi Rp 1,4 miliar seperti informasi awal, melainkan sekitar Rp 3,3 miliar yang berasal dari beberapa pihak. “Kalau nggak salah, kripto itu nilainya satu digit di M (miliar) ya, gitu ya. (Nilainya) satu digit saja gitu. Logam mulianya itu, masih ya ratusan gram lagi,” ujar Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo belum merinci secara spesifik asal-usul dan penerima barang bukti tersebut. Namun, ia memastikan bahwa seluruh barang bukti disita dari kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. “Dari para pihak yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ya. Karena ada 5 orang itu, tidak mungkin sekian dari siapa, sekian dari siapa,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Kasus ini diduga terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Kelima tersangka tersebut adalah Gery Prasetiawan (swasta), Syifa Nrika Ghifarian (swasta), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK), Bima Setiawan (Tenaga Ahli sekaligus Adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto), dan Richard Erlangga (Tenaga Ahli Suharyanto).

Hingga kini, KPK masih belum membeberkan konstruksi perkara secara rinci. Lembaga antirasuah ini baru mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

Menanggapi operasi tangkap tangan tersebut, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Jubir BNPB, Berton Padjaitan, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton menambahkan bahwa BNPB berkomitmen untuk kooperatif dan siap memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. BNPB juga berjanji tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum. “BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

Tinggalkan komentar