Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, turut diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang,” ujar Budi dalam keterangannya di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Budi menambahkan, pihak yang diamankan terdiri dari Sekretaris Utama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sejumlah pihak lain termasuk dari unsur swasta. Selain mengamankan para terduga, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
Operasi tangkap tangan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. KPK masih belum merinci lebih lanjut duduk perkara kasus ini.
Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. BNPB juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, Selasa (13/10).
Berton memastikan bahwa BNPB akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan kepada KPK. BNPB juga berjanji tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.