KPK Lakukan OTT di Lingkungan BNPB, Identitas Terperiksa Masih Dirahasiakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, hingga kini KPK belum merinci siapa saja pihak yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pendalaman. “Memang benar bahwa hari ini kami melaksanakan kegiatan tangkap tangan di BNPB,” kata Asep kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026). Ia menambahkan, “Untuk selanjutnya masih dalam proses. Mohon ditunggu, gitu ya.”

Menurut Asep, KPK akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Kita juga sedang melakukan pendalaman, dan malam ini juga kita akan tentunya melakukan rapat dan yang lainnya,” ujar Asep. “Nanti akan dijelaskan lebih lanjut lebih jelas setelah kita melakukan ekspose dan nanti akan disampaikan secara resmi di konferensi pers,” imbuhnya.

Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring dalam OTT.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati penuh operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait lembaganya. BNPB juga mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam proses tersebut.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan pada Selasa (13/10).

Berton menambahkan bahwa BNPB berkomitmen untuk kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

Tinggalkan komentar