KPK Gelar Perkara Malam Ini untuk Tentukan Tersangka OTT di BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat gelar perkara pada malam ini untuk menentukan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penentuan tersangka ini akan dilakukan setelah proses ekspos yang juga akan menjelaskan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa rapat ekspos akan dilaksanakan pada malam ini. “Baru malam ini kita akan melaksanakan ekspos. Nah ekspose itu nanti akan menentukan seperti apa konstruksi perkaranya, kemudian juga siapa orang-orang yang terlibat di dalamnya,” ujarnya kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Selasa (13/10/2026).

Hingga kini, Asep belum merinci jumlah pihak yang diamankan maupun kasus spesifik yang tengah didalami dari kegiatan OTT tersebut. “Masih dalam proses. Mohon ditunggu, gitu ya,” ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di lingkungan BNPB dan mengamankan beberapa pihak yang sedang dimintai keterangan. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan hal tersebut. “Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (13/10).

Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT.

Menanggapi hal tersebut, pihak BNPB menyatakan menghormati proses OTT yang dilakukan KPK. Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Berton kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton menambahkan bahwa BNPB berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam penanganan kasus ini. BNPB berjanji akan memberikan dukungan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” tegasnya.

Tinggalkan komentar