JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati penuh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan lembaganya. BNPB juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
Juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, dalam keterangannya pada Selasa (13/10/2026) menyatakan, “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”
Lebih lanjut, Berton menegaskan bahwa BNPB berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menambahkan, “BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH.”
Menindaklanjuti OTT tersebut, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama BNPB untuk segera melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan melekat terhadap pegawai.
BNPB juga mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi penanggulangan bencana serta upaya kemanusiaan, tanpa terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan. “BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan,” ujar Berton.
Dalam kesempatan yang sama, BNPB meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari KPK dan tidak membuat spekulasi mengenai kasus ini. “BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan BNPB dan mengamankan beberapa pihak. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, “Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan.” Namun, Setyo belum merinci identitas pihak yang diamankan maupun detail kasus yang sedang diusut.
Pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka lebih lanjut.