KPK Geledah PT Djarum dan Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Pita Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan negara yang berhubungan dengan cukai rokok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum. “Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Penyidik KPK tengah mendalami dugaan adanya kickback dari pengurusan pita cukai serta modus-modus lain yang mungkin digunakan. Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Penggeledahan di PT Djarum dilakukan setelah penerbitan sprindik baru ini.

KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dari pengembangan kasus ini. Satu sprindik sudah menetapkan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe. Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.

Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini, total ada delapan orang tersangka dan terdakwa yang telah diproses hukum. Tiga orang dari pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim:

  • John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
  • Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, tiga orang dari pihak Bea Cukai sedang diadili dalam kasus ini dengan tuntutan pidana penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun:

  • Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  • Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
  • Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sementara Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih berproses di KPK.

Tinggalkan komentar