KPK Buka Suara soal Usulan Luhut: Tafsir Kerugian Negara di Indonesia Berbeda dengan UNCAC

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan tanggapan terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyarankan agar kerugian negara tidak dimasukkan sebagai unsur tindak pidana korupsi. Setyo mengakui adanya perbedaan penafsiran antara Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku di Indonesia.

“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan pasal 2 dan 3 (UU Tipikor),” ujar Setyo saat dikonfirmasi mengenai usulan Luhut, Rabu (21/10/2026). Ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan korupsi yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait modus-modus yang kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan.

Menurut Setyo, jika Indonesia menjadikan UNCAC sebagai acuan utama, maka perubahan UU Tipikor akan menjadi langkah yang lebih ideal. Ia mengemukakan perlunya penambahan jenis-jenis korupsi baru dalam UU Tipikor, seperti ‘foreign bribery’ (suap pejabat asing), ‘trading in influence’ (dagang pengaruh), suap sektor swasta, dan ‘illicit enrichment’ (pengayaan ilegal).

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dikaji ulang. Usulan ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10). Luhut menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui kajian yang akan dilakukan oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi.

Luhut menjelaskan bahwa usulannya adalah agar kerugian negara tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan UNCAC yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. “Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” papar Luhut.

Ia menambahkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Menurut Luhut, penerapan ini dapat memberatkan operasional bisnis, baik bagi badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. “Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” pungkas Luhut.

Tinggalkan komentar