Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Bersamaan dengan penerbitan sprindik baru yang terbit pada Oktober 2026 ini, tim lembaga antirasuah tersebut juga langsung melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pengembangan penyidikan perkara tersebut. “KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (28/10/2026). Ia menambahkan, “Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum.”
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di PT Djarum, tetapi juga menyasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Menurut Budi, proses penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung hingga saat ini. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” tutur Budi.
Kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dan terdakwa yang kini tengah diproses hukum. Dalam proses hukum yang berjalan, tiga orang dari pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Vonis tersebut adalah sebagai berikut:
- John Field divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider 100 hari pidana kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 80 hari pidana kurungan.
- Andri juga divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain itu, tiga orang dari pihak Bea Cukai juga sedang menjalani persidangan dalam kasus yang sama. Mereka dituntut hukuman penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun. Rincian tuntutan tersebut adalah:
- Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
- Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 SGD, dan 10.000 USD subsider 3 tahun kurungan.
- Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Terdakwa Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, juga masih dalam proses penanganan oleh KPK.