Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus perundungan yang diduga dilakukan oleh kakak kelas terhadap belasan siswi SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan. Para korban dilaporkan dipaksa meminum campuran kopi dan cuka sebagai bagian dari sebuah tantangan.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam proses penanganan, termasuk sekolah, orang tua, serta lingkungan tempat anak-anak berkumpul.
“Saya kira tindakan yang demikian tidak boleh dibiarkan, pelaku harus diproses dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, serta warung atau tempat anak itu nongkrong. Maka pihak pihak terkait itu harus ikut bertanggungjawab atas perilaku anak yang membahayakan teman-temannya,” ujar Aris kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Aris menilai kasus ini menjadi alarm bahwa perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Ia mendorong pihak sekolah untuk meningkatkan koordinasi dengan orang tua dan masyarakat guna memperkuat sistem pencegahan.
“Mulai dari edukasi, sosialisasi yang harus masif, kemudian ada tim yang memiliki komitmen dan kompetensi bagaimana mencegah kekerasan terjadi dan juga tidak berhenti meskipun tidak ada kejadian, tapi harus masif berkelanjutan melakukan edukasi sosialisasi, termasuk koordinasi dengan pihak pihak di luar sekolah agar menciptakan lingkungan aman nyaman di sekolah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aris mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk tidak hanya fokus pada perumusan regulasi, tetapi juga mengawal implementasinya. Ia menyoroti perlunya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki komitmen dan kompetensi dalam melindungi anak, serta mampu mengenali perubahan perilaku dan psikis anak.
KPAI juga meminta agar para korban mendapatkan pendampingan pemulihan, baik secara fisik maupun psikis. Pemerintah daerah diharapkan turun tangan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan korban hingga pulih.
Mengenai sanksi bagi pelaku, Aris menyatakan bahwa proses penentuan hukuman harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua. Jika terdapat unsur pidana, penegak hukum akan dilibatkan.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan perundungan terhadap 13 siswi SMPN 10 Ciputat oleh senior mereka.
“Kita mendapatkan korban perundungan itu ada 13 siswi. Nah, ini cewek-cewek nih. Ini cewek-cewek, yang dilakukan oleh senior kelas mereka. Jadi kelas 3 kepada kelas di bawahnya,” jelas Kompol Bambang Askar Sodiq, Sabtu (24/10/2026).
Perundungan ini diduga terjadi di luar lingkungan sekolah, di sebuah warung. Para korban dipaksa mengikuti tantangan dari kakak kelas mereka. Siswi yang kalah diminta meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih.
“(Pakai cara) challenge. Misalnya kan, ‘Lu, junior kan? Challenge nih’. Kalau ada yang kalah atau salah, langsung suruh minum itu. Informasi awal, itu kayak kopi liong dicampur cuka, dicampur bawang putih,” terang Bambang.
Akibat kejadian tersebut, tiga dari 13 siswi dilaporkan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami sakit perut.