JAKARTA – PT Insight Investments Management (PT IIM) dijatuhi vonis pidana denda dan uang pengganti senilai total Rp 33.764.224.638 dalam kasus korupsi investasi fiktif. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa PT IIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara turut serta. “Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan pada Kamis (8/10/2026).
Perusahaan ini dihukum membayar denda sebesar Rp 650 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Selain itu, PT IIM juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 41.224.893.435.
Hakim menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini akan dikurangi dengan aset PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dirampas untuk negara, senilai Rp 8.110.668.796,18. Dengan demikian, total uang pengganti yang masih harus dibayarkan PT IIM adalah Rp 33.114.224.638,82.
Pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan atas alasan yang kuat. Hakim menegaskan bahwa harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti, apabila perusahaan tidak dijatuhi pidana penjara pengganti.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa proses pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, tidak menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi. Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan yang dilakukan PT IIM.
PT IIM dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan yang memberatkan vonis meliputi: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), perbuatan berlangsung lama dan terencana, serta PT IIM sebagai manajer investasi tidak menjalankan kewajiban profesionalisme dan kehati-hatian.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan vonis adalah pengakuan perbuatan, penyesalan, dan sikap kooperatif pengurus PT IIM selama persidangan. Perusahaan juga dinilai telah turut memulihkan kerugian negara melalui pemindahbukuan dana sebelum putusan, melakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan, belum pernah dijatuhi pidana, serta masih mempekerjakan karyawan dan melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta PT IIM membayar denda dan uang pengganti total Rp 83.073.304.680.