Dua Perampok Brankas dan Ponsel Toko Sembako Depok Diringkus di Bogor

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian brankas yang terjadi di sebuah toko sembako di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Aksi pencurian ini dilakukan oleh dua orang pelaku yang memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang sedang tertidur lelap.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 04.45 WIB. Kedua pelaku berhasil menyusup masuk ke dalam toko dan menggondol sebuah brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta. Selain itu, mereka juga mencuri tiga unit telepon genggam milik korban, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 16 juta.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di wilayah Bogor pada Kamis, 1 Oktober 2026, dini hari. Momen saat pelaku melakukan aksinya sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko sembako tersebut. Dalam rekaman terlihat jelas bahwa pelaku menggunakan masker saat beraksi.

Pelaku utama, yang berinisial RP, berperan sebagai eksekutor, sementara pelaku berinisial V bertugas sebagai joki. V ditangkap di sebuah indekos di kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor. Selain kedua pelaku utama, petugas juga menangkap seorang penadah berinisial SB di kawasan Ciluar, Bogor Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas milik korban, ponsel yang dicuri, sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta rekaman CCTV sebagai alat bukti. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan komentar